IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menepis isu bahwa pemerintah akan membatasi sejumlah layanan pada aplikasi pesan WhatsApp seperti panggilan suara (voice call) dan panggilan video (video call). Isu ini dinilai tidak benar alias hoaks.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan WhatsApp. Yang sebenarnya terjadi yakni pemerintah mendapatkan usulan dari sejumlah kalangan seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
"Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan," ujar Meutya lewat keterangan resmi, Minggu (20/7/2025).
Dengan kata lain, Menkomdigi mengatakan, pemerintah hanya menerima usulan saja. Selain itu, usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.
"Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital," katanya.
Saat ini, kata Meutya, Kementerian Komdigi tengah fokus pada agenda prioritas nasional, antara lain perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.
Isu pembatasan WhatsApp muncul setelah Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Kementerian Komdigi, Denny Setiawan mengungkapkan adanya usulan dari asosiasi.
Usulan tersebut terkait dengan kesetaraan level of playing field dalam industri telekomunikasi. Penyedia OTT selama ini dinilai hanya menikmati saja sementara yang membangun internet dengan investasi besar adalah operator. Oleh karena itu, perlu pengaturan layanan pesan dengan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp.
Beberapa negara di dunia seperti Uni Emirat Arab (UEA) misalnya melakukan pembatasan di mana WhatsApp hanya diizinkan memanfaatkan layanan teks, sementara voice call dan video call tidak diizinkan.
(Rahmat Fiansyah)