IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bakal mengeluarkan surat keputusan yang ditujukan kepada Kementerian dan lembaga untuk wajib memiliki cadangan atau back up data.
Hal ini dipaparkan Budi terkait jangka pendek Kominfo dalam menangani gangguan server Pusat Data Nasional (PDN).
Langkah pertama, kata dia, Kominfo akan melakukan forensik dan asesment dengan terus berupaya melakukan decrypt dan penguatan di seluruh ekosistem, paling tidak di PDNS Surabaya, Serpong dan Batam.
"Yang kedua mengeluarkan keputusan Menkominfo untuk mewajibkan kementerian lembaga daerah memiliki backup data.
Yang ketiga meminta seluruh vendor untuk update teknologi keamanan siber terbaru dan termutakhir," kata Budi dalam paparannya di ruang rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6/2024).