Para ahli melihat kesamaan dengan kasus hukum antara puluhan negara bagian AS dan perusahaan tembakau tiga dekade lalu.
Pada saat itu, puluhan negara bagian AS menggugat empat perusahaan tembakau besar karena mengecilkan dampak kesehatan produk mereka, dan memenangkan penyelesaian penting yang mencakup hukuman finansial dan perubahan pada pemasaran produk.
Perusahaan-perusahaan tembakau tersebut telah membayar lebih dari USD176 miliar sejak saat itu, menurut data dari Asosiasi Jaksa Agung Nasional.
Menurut kesepakatan tersebut, mereka akan terus membayar USD9 miliar setiap tahunnya. (Wahyu Dwi Anggoro)