sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mobil Hybrid Kini Dapat Insentif Pemerintah, Begini Aturannya

Technology editor M Fadli Ramadan
12/02/2025 10:23 WIB
Kemenkeu akhirnya meresmikan aturan terkait insentif mobil hybrid. Dalam aturan tersebut, terdapat tiga jenis mobil hybrid yang berhak mendapatkan bantuan dari
Mobil Hybrid Kini Dapat Insentif Pemerintah, Begini Aturannya. (Foto: MNC Media)
Mobil Hybrid Kini Dapat Insentif Pemerintah, Begini Aturannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya meresmikan aturan terkait insentif mobil hybrid. Dalam aturan tersebut, terdapat tiga jenis mobil hybrid yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Mobil hybrid mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk anggaran 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.

Aturan tersebut berbunyi tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Menteri Keuangan itu berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 4 Februari 2025. Dalam beleid ini, diatur syarat kendaraan listrik yang mendapatkan insentif berupa diskon PPnBM DTP sebesar 10 persen dari harga jual, salah satunya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. 

Sementara itu, kendaraan berjenis hybrid mendapat potongan PPnBM DTP sebesar 3 persen dari harga jual. Aturan lainnya berbunyi insentif diberikan bagi kendaraan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement