sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mobil Hybrid Kini Dapat Insentif Pemerintah, Begini Aturannya

Technology editor M Fadli Ramadan
12/02/2025 10:23 WIB
Kemenkeu akhirnya meresmikan aturan terkait insentif mobil hybrid. Dalam aturan tersebut, terdapat tiga jenis mobil hybrid yang berhak mendapatkan bantuan dari
Mobil Hybrid Kini Dapat Insentif Pemerintah, Begini Aturannya. (Foto: MNC Media)
Mobil Hybrid Kini Dapat Insentif Pemerintah, Begini Aturannya. (Foto: MNC Media)

Berikut aturan insentif untuk kendaraan listrik pada 2025: 

  1. Pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik (EV) dengan perincian: 

- Sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen; dan 

- Sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.  

  1. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida. 

“Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” demikian tertulis di PMK Nomor 12 Tahun 2025 Pasal 16 Ayat 1.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement