IDXChannel – Ada tiga jenis mobil hybrid yang dapat insentif dari Pemerintah per 4 Februari 2025. Dengan demikian, harga mobil yang masuk kategori barang mewah ini bisa lebih murah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 yang diundangkan pada Februari 2025. Peraturan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah memberikan insentif untuk mobil hybrid atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Berikut ini 3 jenis mobil hybrid yang dapat insentif dari Pemerintah.
Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Insentif dari Pemerintah
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025, tiga jenis LCEV yang akan mendapatkan insentif dari Pemerintah antara lain full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid.
1. Full Hybrid Electric Vehicle
Full Hybrid Electric Vehicle memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.