IDXChannel - Pemerintah memastikan mobil listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) impor akan tetap memperoleh insentif pajak pada tahun depan. Insentif ini berlaku bagi pabrikan yang telah berkomitmen membangun pabrik di Indonesia.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini ada tiga produsen mobil yang masih mengimpor mobil listrik dari luar Indonesia, yakni BYD, Citroen, dan Aion. Ketiganya telah berkomitmen membangun pabrik di Indonesia paling lambat 2026.
Oleh karena itu, Agus memastikan ketiga produsen itu bakal tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan bea masuk (BM) sebesar 0 persen dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Dengan adanya insentif ini, maka pemerintah hanya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja.
"Ketiga merek tersebut akan menikmati insentif stimulus bea masuk 0 persen dan PPnBM DTP sebesar 15 persen," katanya saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Aturan tersebut dipastikan berlaku untuk mobil listrik impor, baik dalam bentuk Completely Built Up (CBU) maupun Completely Knock Down (CKD).