Agus menilai, kelanjutan insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan sinyal yang positif kepada investor. Menurutnya, regulasi yang ada di Indonesia cukup kompetitif dan tidak merepotkan pebisnis.
"Sehingga ini juga inline dengan upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai hub dari produksi KBLBB di ASEAN," katanya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan insentif serupa yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung penuh alias 100 persen atas PPnBM DTP mobil listrik yang diimpor untuk masa pajak Januari-Desember 2024.
(Rahmat Fiansyah)