sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mobil Listrik Impor BYD, Citroen, dan Aion Dipastikan Tetap Dapat Insentif Pajak

Technology editor Tangguh Yudha
16/12/2024 13:15 WIB
Pemerintah memastikan mobil listrik impor akan tetap memperoleh insentif pajak pada tahun depan.
Pemerintah memastikan mobil listrik impor akan tetap memperoleh insentif pajak pada tahun depan. (Foto: MNC Media)
Pemerintah memastikan mobil listrik impor akan tetap memperoleh insentif pajak pada tahun depan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memastikan mobil listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) impor akan tetap memperoleh insentif pajak pada tahun depan. Insentif ini berlaku bagi pabrikan yang telah berkomitmen membangun pabrik di Indonesia.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini ada tiga produsen mobil yang masih mengimpor mobil listrik dari luar Indonesia, yakni BYD, Citroen, dan Aion. Ketiganya telah berkomitmen membangun pabrik di Indonesia paling lambat 2026.

Oleh karena itu, Agus memastikan ketiga produsen itu bakal tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan bea masuk (BM) sebesar 0 persen dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Dengan adanya insentif ini, maka pemerintah hanya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saja.

"Ketiga merek tersebut akan menikmati insentif stimulus bea masuk 0 persen dan PPnBM DTP sebesar 15 persen," katanya saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Aturan tersebut dipastikan berlaku untuk mobil listrik impor, baik dalam bentuk Completely Built Up (CBU) maupun Completely Knock Down (CKD).

Agus menilai, kelanjutan insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan sinyal yang positif kepada investor. Menurutnya, regulasi yang ada di Indonesia cukup kompetitif dan tidak merepotkan pebisnis.

"Sehingga ini juga inline dengan upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai hub dari produksi KBLBB di ASEAN," katanya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan insentif serupa yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung penuh alias 100 persen atas PPnBM DTP mobil listrik yang diimpor untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement