"Kalau ada yang bagus kenapa tidak dipersilakan untuk investasi. Selama hal tersebut adalah elektrifikasi buat dekarbonisasi dan swasembada energi," kata Rachmat.
Dia menegaskan pemerintah tak ingin bergantung pada mobil impor. Ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, sebab nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat mendongkrak perekonomian.
"Pemerintah melakukan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) mencapai 60 persen, namun listrik selalu domestik. Andaikan hal tersebut dilakukan dengan elektrifikasi, tentunya bisa mengurangi beban impor BBM," ujarnya.
Rachmat juga mengatakan dalam Perpres Nomor 79 mengizinkan setiap brand diizinkan membangun pabrik baru, merenovasi pabrik yang sudah ada, serta menggunakan fasilitas pabrik milik perusahaan lain.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 79 Tahun 2023 merupakan pembaruan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2015 tentang Percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB).
(Febrina Ratna Iskana)