IDXChannel – Indonesia menjadi pasar yang menarik bagi produsen mobil listrik. Tak heran banyak produsen kendaraan listrik yang berlomba-lomba masuk ke Indonesia, terutama dari China.
Namun, sebagian mobil listrik asal China masih diimpor langsung dari negara asalnya alias Completely Built Up (CB). Ini membuat pemerintah meminta setiap produsen yang masih melakukan impor memegang komitmennya untuk membangun pabrik, terutama bagi produsen yang menikmati insentif dari pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif bagi sebuah produsen otomotif untuk melakukan impor mobil listrik dengan dibebaskan Bea Masuk dan PPnBM. Namun, mereka diminta untuk membangun pabrik dengan memproduksi sebanyak unit yang telah mereka pasarkan.
"Mereka wajib membangun pabrik di sini, karena ini (Bea Masuk dan PPnBM) sudah digratiskan. Kalau tidak sesuai, mereka harus membayar sesuai dengan jumlah mobil yang mereka impor. Kalau tidak, kita (Indonesia) bisa tekor," ujar Deputi Bidang Koordinasi Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Rachmat Kaimuddin, di Jakarta belum lama ini.
Lebih lanjut, dia mengatakan mereka yang memanfaatkan keuntungan dari insentif yang diberikan untuk mobil listrik CBU akan dikenakan sanksi apabila melanggar aturan. Pemerintah juga telah memberikan batas waktu kepada produsen tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79.