sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penalti Kedua, Google Kena Denda Tambahan Rp1,76 T di India

Technology editor Indah Mulyani
28/10/2022 10:54 WIB
Komisi Persaingan Usaha India atau CCI mendenda Google sebesar 9 miliar rupee atau USD 113 juta (atau sekitar Rp1,76 triliun) atas praktik monopoli usaha.
Penalti Kedua, Google Kena Denda Tambahan Rp1,76 T di India (Dok.MNC)
Penalti Kedua, Google Kena Denda Tambahan Rp1,76 T di India (Dok.MNC)

Mengutip data dari tim riset IDXChannel, KPPU menilai Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi digital di Indonesia.

Dalam amatan KPPU, perusahaan yang didirikan oleh Google didirikan oleh Larry Page dan Sergey Brin ini mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan kepada aplikasi sebesar 15 hingga 30% dari pembelian.

“Kewajiban ini ditemukan KPPU sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30 % dari harga konten digital yang dijual,”ujar KPPU dalam keterangan tertulis di websitenya pada 15 September lalu.

Oleh: Savira Agustin

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement