sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan Tolak Gugatan, TikTok Bakal Dilarang di AS Mulai Januari 2025

Technology editor Febrina Ratna Iskana
15/12/2024 14:00 WIB
Pengadilan Federal menolak gugatan TikTok untuk menghentikan larangan operasional media sosial itu. TikTok tetap dilarang beroperasi mulai Januari 2025.
Pengadilan Tolak Gugatan, TikTok Bakal Dilarang di AS Mulai Januari 2025. (Foto: MNC Media)
Pengadilan Tolak Gugatan, TikTok Bakal Dilarang di AS Mulai Januari 2025. (Foto: MNC Media)

AS menilai TikTok sebagai risiko keamanan nasional karena ByteDance dapat dipaksa oleh otoritas China untuk menyerahkan data pengguna AS atau memanipulasi konten di platform tersebut untuk kepentingan Beijing. TikTok telah membantah klaim tersebut dan berpendapat opini pemerintah AS didasarkan pada risiko masa depan yang hipotetis, bukan fakta yang terbukti.

Jika hukum tersebut tidak dibatalkan, Bytedance dan TikTok memutuskan untuk menutup aplikasi populer tersebut pada 19 Januari 2025, hanya sehari sebelum Trump kembali menjabat. Padahal, TIkTok memiliki lebih dari 170 juta pengguna di AS.

Departemen Kehakiman telah menentang permintaan TikTok untuk penangguhan, dengan mengatakan dalam pengajuan pengadilan minggu ini bahwa para pihak telah mengusulkan jadwal yang "dirancang untuk tujuan yang tepat" yaitu memungkinkan Mahkamah Agung meninjau hukum tersebut sebelum mulai berlaku.

Pengajuan Departemen Kehakiman mengatakan pengadilan banding mengeluarkan putusannya pada 6 Desember 2024 tentang masalah tersebut sesuai dengan jadwal.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement