"Dan kami mungkin kurang confidence dapat tren ini bisa dapat continuous growth-nya rapidly seperti sekarang, kalau tidak adanya konsistensi atau perpanjangan dari policy yang sama dengan tahun ini. Dan kami masih berharap ya sebenarnya policy itu bisa diperpanjang insentif EV," kata dia.
Luther mengatakan, di negara lain apabila kebijakan berbuah positif, maka akan dilanjutkan pada tahun berikutnya. Sebab, itu akan berdampak pada perekonomian negara karena dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya.
"Bahkan sebetulnya, kalau berkaca pada negara-negara lainnya, insentif seperti ini bila growth-nya cukup baik, malah bisa dibikin lagi satu pengembangan dan penambahan, serta adjustment di sisi implementasinya. Kami masih berharap mudah-mudahan industri otomotif semakin bisa berkembang di tahun depan," ujar Luther.
Seperti diketahui, saat ini ada beberapa insentif yang berlaku di industri otomotif, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen untuk mobil listrik. Kebijakan ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.
Kendaraan listrik produksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu berhak mendapatkan PPN DTP. Syaratnya, mobil listrik tersebut harus diproduksi lokal dan punya TKDN minimal 40 persen.
(Dhera Arizona)