IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mobil atau motor baru wajib asuransi. Kebijakan ini hanya tinggal menunggu terbitnya peraturan pemerinatah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi, meminta pemerintah untuk menunda hal tersebut.
Mengingat kondisi pasar kendaraan bermotor sedang menurun yang diyakini akan memberi dampak pada penjualan mobil apabila diterapkan.
"Kalau bisa jangan diterapkan sekarang karena mobil (industri otomotif) sedang menurun. Kewajiban asuransi lagi dipelajari Tapi seperti yang pernah kita katakan bahwa asuransi ini kan third party liability (TPL)," kata Nangoi di arena GIIAS 2024, ICE BSD City, Tangerang, belum lama ini.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa kewajiban asuransi saat membeli kendaraan bermotor memiliki dampak positif. Ini dilakukan demi meningkatkan industri otomotif Indonesia yang saat ini sedang lesu.