Dia menegaskan kewenangan renovasi, yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, kini juga dapat dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Nanti kita usulkan di Presiden menerbitkan instruksi Presiden untuk perubahan pelaksanaan. Nanti isinya tunggu instruksi presiden keluar dulu,” kata dia.
(Febrina Ratna)