IDXChannel – Top up DANA minimal berapa? Hal ini perlu diketahui pengguna sebelum melakukan isi ulang. Ketentuan minimal top up DANA juga berbeda untuk setiap metode pembelian yang digunakan.
Sebagai dompet digital populer, DANA banyak digunakan untuk berbagai transaksi seperti pembayaran dan transfer ke e-wallet dan rekening bank. Selain itu, setiap kali pengguna kehabisan saldo DANA, pengguna harus mengisinya kembali agar dapat digunakan kembali untuk bertransaksi.
Seperti dompet digital lainnya, DANA memiliki persyaratan minimum isi ulang yang harus dipatuhi. Jumlah minimal isi ulang ini merupakan batas minimal nominal isi ulang pulsa.
Top Up DANA Minimal Berapa?
Lalu berapa minimal top up saldo DANA? Untuk menghindari kebingungan saat melakukan pengisian saldo, berikut informasi minimal top up saldo DANA yang bisa Anda cermati:
1. Top up dengan QRIS dan di Alfamart, Alfamidi, Lawson, Dan+Dan, Pegadaian, Kantor Pos, atau Akses+: Rp50.000.
2. Top up lewat transfer dari Bank BCA, BRI, Mandiri, BNI, Panin, CIMB Niaga: Rp20.000.
Top up lewat transfer dari Bank Permata, Maybank, Danamon, Sinarmas, BTN, Digibank, dan Livin by Mandiri: Rp10.000.
3. Top up lewat transfer dari Bank BTPN: Rp100.000.
4. Top up lewat Kartu Debit Visa, Mastercard, GPN, JCB, American Express: Rp10.000.
Top Up DANA Sesuai Jenus Akun
Selain ketentuan minimal pengisian, DANA juga memberlakukan limit penggunaan yang dibedakan sesuai jenis akun.
1. Pengguna DANA Premium
Limit transaksi di akun DANA Premium adalah Rp20.000.000 dan maksimal uang masuk setiap bulannya sebesar Rp40.000.000.
2. Pengguna DANA Non Premium
Limit transaksi di akun DANA Non Premium adalah Rp2.000.000 dan maksimal uang masuk setiap bulannya sebesar Rp20.000.000.
Itulah pembahasan terkait besaran minimal top up DANA sesuai metode pengisian yang perlu Anda ketahui. Semoga artikel ini dapat membantu Anda.
(Shifa Nurhaliza Putri)