IDXChannel - Cara melaporkan penipu online penting diketahui. Salah satu cara penipu adalah dengan melakukan modus phising menggunakan media email atau pesan teks. Sering kali, jenis penipuan online ini muncul dalam bentuk lowongan kerja, undian dengan hadiah yang sangat menarik, atau bahkan email dari relasi yang kita kenal.
Cara melaporkan penipuan online yang bisa Anda coba adalah dengan menghubungi situs resmi LAPOR. Situs tersebut merupakan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat publik yang terpusat dalam satu wadah.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (26/1/2024), IDX Channel telah merangkum cara melaporkan penipu online, sebagai berikut.
Cara Melaporkan Penipu Online
1. Melaporkan Penipu ke Otoritas Jasa Keuangan
Selain ke bank terkait, cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi OJK. Sebab, OJK punya lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan terkait kasus ini yang bernama Satgas Waspada Investasi. Selain menerima pengaduan dari korban, mereka bisa memblokir dan menindak lebih lanjut para pelaku penipuan online ini.
2. Melaporkan Penipu lewat BRTI Kominfo
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Penipuan yang dapat dilaporkan melalui BRTI adalah pesan/panggilan mencurigakan yang terindikasi sebagai penipuan seperti pesan spam pengumuman hadiah dan lainnya.