IDXChannel – Kuitansi jual beli motor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki jika Anda hendak melakukan balik nama kendaraan atau mengurus pajak.
Kuitansi jual beli motor ini diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik yang mungkin timbul terkait kepemilikan motor yang sudah dibeli dari pihak lain. Kuitansi ini bisa dalam bentuk dokumen print ketikan komputer maupun tulisan tangan manual.
Lantas, seperti apa ketentuan kuitansi jual beli motor yang bisa digunakan? Siapa yang harus tanda tangan dan bagaimana cara mengisinya? Agar lebih jelas, simak ulasan lengkapnya sebagai berikut.
Ketentuan Kuitansi Jual beli Motor
Kuitansi jual beli motor adalah dokumen resmi yang diberikan oleh si penjual kepada si pembeli sebagai bukti terjadinya transaksi jual beli. Dokumen ini menyatakan bahwa telah dilakukan pembayaran dan proses jual beli atas kendaraan motor.
Kuitansi ini berguna sebagai bukti keabsahan transaksi dan dapat digunakan oleh pembeli apabila terjadi masalah di kemudian hari. Selain itu, kuitansi jual beli motor ini juga bisa digunakan sebagai salah satu syarat ketika melakukan balik nama kendaraan.