sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Ketentuan Kuitansi Jual Beli Motor untuk Keperluan Balik Nama

Technology editor Ratih Ika Wijayanti
27/02/2024 11:43 WIB
Kuitansi jual beli motor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki jika Anda hendak melakukan balik nama kendaraan atau mengurus pajak. 
Simak Ketentuan Kuitansi Jual Beli Motor untuk Keperluan Balik Nama. (Foto: MNC Media)
Simak Ketentuan Kuitansi Jual Beli Motor untuk Keperluan Balik Nama. (Foto: MNC Media)

Kuitansi jual beli motor harus mencakup beberapa informasi penting antara lain:

  • Data penjual
  • Data pembeli
  • Data sepeda motor (nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka) 
  • Harga jual
  • Tanggal transaksi

Dengan informasi yang tertera pada kuitansi tersebut, Anda bisa memperoleh gambaran yang jelas mengenai detail transaksi sepeda motor yang telah dilakukan. 

Adapun beberapa pertanyaan penting yang seringkali ditanyakan mengenai kuitansi jual beli motor antara lain sebagai berikut. 

1. Siapa yang tanda tangan di kuitansi jual beli motor? 

Kuitansi jual beli motor ini ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bertransaksi yakni penjual dan pembeli. Penjual menandatangani kuitansi sebagai bukti bahwa mereka telah menjual motor tersebut. Sementara itu, pembeli menandatangani sebagai bukti bahwa mereka telah menerima motor tersebut dalam kondisi yang tercantum pada kuitansi jual beli motor. 

2. Apakah di kuitansi harus ada materai?

Pada umumnya, kuitansi jual beli motor ini harus ada materai sebagai penguat keabsahan dokumen. 

3. Kuitansi jual beli motor pakai materai berapa?

Materai yang digunakan cukup bervariasi tergantung kebijakan di wilayah masing-masing. Namun, saat ini materai yang banyak digunakan dan berkekuatan hukum adalah materai 6.000 atau 10.000. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement