sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara Mengaktifkan Kartu yang Sudah Mati: Telkomsel, XL, dan Indosat

Technology editor Kurnia Nadya
06/11/2024 13:46 WIB
SIM card yang mati dapat diaktifkan kembali, tetapi tiap operator seluler memberlakukan ketentuan jeda waktu masa tenggang yang berbeda satu sama lain.
Syarat dan Cara Mengaktifkan Kartu yang Sudah Mati: Telkomsel, XL, dan Indosat. (Foto: Freepik)
Syarat dan Cara Mengaktifkan Kartu yang Sudah Mati: Telkomsel, XL, dan Indosat. (Foto: Freepik)

Setelah kartunya dianggap hangus, ada jeda waktu dari masa tenggang hingga kartu dianggap sepenuhnya hangus, yakni selama 175 hari. Jika pengguna tidak mengaktifkan kembali kartunya dalam 175 hari, maka nomor kartunya akan memasuki masa daur ulang. 

Jika nomor sudah masuk ke tahap siap didaur ulang, maka pengguna tidak dapat mengaktifkan nomornya kembali. Karena nomor tersebut akan dijual secara eceran dan acak. 

Berikut ini adalah cara mengaktifkan kembali kartu Telkomsel yang sudah mati dan berada dalam masa tunggu 175 hari. 

Kode Dial 

  • Siapkan KTP dan KK 
  • Hubungi *888*89# dari nomor yang hangus
  • Pilih ‘Reaktivasi kartu’ 
  • Pilih ‘Setuju’ 
  • Masukkan nomor KTP dan KK
  • Anda akan mendapatkan SMS notifikasi yang memberitahukan apakah nomor bisa diaktifkan kembali atau tidak 

Selain dengan kode dial, pengguna Telkomsel juga dapat mengaktifkan kembali kartunya melalui Telkomsel e-care via direct message Instagram dan X, juga melalui GraPARI Telkomsel. 

2. XL Axiata 

XL pun memberlakukan ketentuan masa tenggang yang cukup lama setelah masa aktif kartu penggunanya habis. Setelah masa tenggang, ada jeda waktu 50 hari sampai akhirnya kartu benar-benar tidak diaktifkan kembali karena memasuki masa daur ulang. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement