Kendati begitu, Kukuh enggan memprediksi seberapa besar pertumbuhan pasar mobil listrik di Indonesia tanpa adanya insentif impor. Tetapi, dia meyakini seluruh produsen yang sudah dan berencana masuk ke pasar Indonesia sudah mengetahui segala konsekuensinya.
"Itu kan ada business case dan business plan. Kemudian ada kebijakan yang telah ditetapkan di awal. Maka pelaku dan calon pelaku yang mau investasi sudah melihatnya di awal, jadi harus disesuaikan dengan rencana," ucapnya.
Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.
(NIA DEVIYANA)