Beberapa pengguna Twitter di Indonesia memang membenarkan adanya pemblokiran yang terjadi jika mengaksesnya dengan menggunakan URL X.com. Pemblokiran justru tidak terjadi jika pengguna Twitter menggunakan alamat URL lama yakni Twitter.com.
"Karena kebanyakan akun bokep ada huruf X-nya. Kominfo bingung blokir yang mana aja mungkin dari pada pusing semua web yang ada huruf X-nya diblokir," cuit pemilik akun Twitter @LinizioHiraeth.
"Mungkin Kominfo mikir X itu identik dengan XXX alias mesum," cuit pemilik akun Twitter @cutty__.
Adapun dalam Pasal 40 ayat 20a Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk ayat 2b berbunyi: “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Di dalam lembaran penjelasan undang-undang tersebut pemerintah sendiri memberikan definisi cukup jelas buat pasal 40 ayat 2a dan 2b. Artinya memang definisi informasi dan dokumen elektronik yang dilarang atau diblokir ada di pemerintah.
Di situs Kominfo sendiri terdapat 12 kriteria informasi atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah pornografi atau pornografi anak.
Sementara itu, situs yang mencantumkan huruf X di Indonesia banyak diasosiasikan dengan konten pornografi. Tidak heran jika X.com yang dibikin oleh Elon Musk langsung kena blokir pemerintah.
(FRI)