IDXChannel - Masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mempunyai ID Digital. Hal ini digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
ID Digital sendiri diklaim sudah tertuang dalam RUU Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI. Namun, apa itu ID Digital.
"ID Digital bentuknya seperti nomor, algoritma. Ini buat transaksi bahkan buat mendapat akses ke pelayanan Pemerintah. Dia akan memvalidasi keakuratan orang yang beraktivitas di ruang digital," kata Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis (23/11/2023).
Dia menambahkan, dengan ID Digital masyarakat akan lebih cepat, nyaman, dan aman dalam bertransaksi secara online. Pasalnya tidak semua data yang mereka miliki akan ditukarkan di ruang digital.
"Dengan berlakunya peraturan itu kita gak boleh ngasih data pribadi sembarangan supaya tidak dipertukarkan secara terbuka," kata dia.