IDXChannel - WhatsApp ingin menjadi aplikasi pesan lintas platform. Hal itu diwujudkan melalui pembaruan Beta WhatsApp untuk Android (versi 2.23.19.8) yang baru saja diluncurkan hari ini, Senin (11/9/2023).
Berdasarkan laporan WABetaInfo, dalam pembaruan tersebut WhatsApp menghadirkan fitur yang disebut third-party chats atau obrolan pihak ketiga. Fitur tersebut hadir dalam versi masih diuji coba.
Fitur memungkinkan pengguna berkirim pesan dari platform berbeda yang kasih berada di naungan Meta. Namun fitur masih tidak dapat diakses oleh sebagian besar pengguna, dihimpun dari The Verge, Senin (11/9/2023).
Untuk diketahui, versi 2.23.19.8 sendiri hadir hanya beberapa hari setelah Komisi Eropa mengonfirmasi bahwa Meta memenuhi definisi penjaga gerbang berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) UE.
Dalam undang-undang ini mewajibkan perangkat lunak komunikasi seperti WhatsApp untuk berinteroperasi dengan aplikasi perpesanan pihak ketiga pada Maret 2024.
WhatsApp berupaya mematuhi peraturan UE yang baru dengan mengembangkan dukungan untuk interoperabilitas obrolan, dan dukungan ini akan tersedia dalam pembaruan aplikasi di masa mendatang.
Tujuan DMA, berdasarkan FAQ Komisi Eropa tentang undang-undang tersebut adalah untuk menjaga agar para penjaga gerbang tidak menerapkan kondisi yang tidak adil dan untuk memastikan keterbukaan layanan digital yang penting.
Selain mendiktekan aplikasi perpesanan harus saling beroperasi, DMA mengharuskan penjaga gerbang, antara lain, membiarkan pengguna menghapus aplikasi yang sudah terpasang sebelumnya atau berbelanja di toko aplikasi alternatif.
Meta dan Microsoft merencanakan toko aplikasi seluler mereka sendiri sebagai respons terhadap DMA. Komisi Eropa sedang menyelidiki apakah iMessage Apple dan mesin pencari Bing Microsoft, browser Edge, dan layanan periklanan memenuhi standar peraturan baru tersebut.
(FRI)