IDXChannel - Pengadilan Amerika Serikat (AS) menyatakan raksasa teknologi Meta tidak melakukan monopoli di pasar jejaring sosial pribadi.
Dilansir dari Jurist pada Kamis (20/11/2025), induk Facebook tersebut tidak harus melepas Instagram dan WhatsApp.
Hakim James E Boasberg dari Pengadilan Distrik di Washington DC mengatakan, kondisi industri media sosial sudah sangat berbeda dibandingkan dengan saat Komisi Perdagangan Federal (FTC) mengajukan kasus monopoli ini lima tahun lalu.
Gugatan diajukan oleh FTC terhadap Meta pada Desember 2020. Menurut FTC, pembelian Instagram dan Whatsapp bertujuan untuk memperkuat monopoli Meta di pasar jejaring sosial pribadi.
FTC mendefinisikan produk Meta sebagai aplikasi jejaring sosial pribadi yang digunakan untuk komunikasi dengan keluarga dan teman, bukan hiburan seperti TikTok dan YouTube.