sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WTO Bahas Bea Masuk untuk Film, Musik, dan Game Online 

Technology editor Dian Kusumo Hapsari
28/02/2024 13:04 WIB
Sejak awal perkembangan situs-situs internet, perusahaan penyedia media digital, seperti Netflix dan Spotify, memperoleh kelonggaran untuk tidak dikenakan pajak
WTO Bahas Bea Masuk untuk Film, Musik, dan Game Online. (Foto: MNC Media)
WTO Bahas Bea Masuk untuk Film, Musik, dan Game Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejak awal perkembangan situs-situs internet, perusahaan penyedia media digital, seperti Netflix dan Spotify, memperoleh kelonggaran untuk tidak dikenakan pajak internasional atas pengiriman film, gim video, dan musik antarnegara melalui koneksi internet. 

Namun, kesepakatan global mengenai pengenaan pajak tersebut kini mungkin mulai goyah. 

Saat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menggelar pertemuan dua tahunan para menteri negara anggotanya, moratorium (penangguhan pembayaran) atas bea masuk produk-produk e-commerce, alias perdagangan elektrokik—yang telah berlangsung lama dan diperbarui hampir secara otomatis sejak tahun 1998—untuk pertama kalinya menuai kritik. 

Moratorium itu menitikberatkan pada produk-produk “transmisi elektronik”, bukan pada barang fisik. Namun, pedoman aturan WTO tidak menerangkan secara jelas soal produk apa saja yang terkena dampaknya. 

“Ini sangat penting bagi jutaan pelaku bisnis, terutama bisnis kecil dan menengah,” ujar Direktur Jenderal WTO Ngozi Okonjo-Iweala. “Sejumlah anggota yakin bahwa moratorium ini harus diperpanjang dan dibuat permanen. Anggota lainnya yakin ada alasan mengapa (moratorium) tidak perlu diberlakukan.” 

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement