Biaya Transfer Antarbank Turun Jadi Rp2.500, Cek di Sini Daftarnya
Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fasti ini sebesar Rp 250 juta per transaksi.
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) akan mulai memberlakukan sistem BI Fast Payment tahap pertama di Desember 2021. Nantinya, sistem ini akan memudahkan para nasabah khususnya para pelaku industri, ritel, dan UMKM agar lebih efisien dalam melakukan transaksi antar bank secara online.
Sebab, tidak perlu menunda pembayaran dengan datang ke kantor bank, melainkan biaya admin yang akan ditetapkan BI akan diturunkan menjadi Rp 2.500.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu sibuk lagi mencari alternatif maupun rekan yang memiliki bank yang sama dengan bank tujuan transfer. Cukup dengan layanan mobile banking yang tersedia di ponsel nasabah, proses transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja alias real time atau 24/7.
Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fasti ini sebesar Rp 250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.
"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implementasi awal ini ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.
Untuk diketahui, pada tahap awal di Desember 2021, BI akan fokus mengimplementasikan BI Fast pada layanan transfer kredit individual.
Ke depan, layanan ini akan diperluas oleh bank sentral secara bertahap yang meliputi layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Berikut 22 bank yang akan terintegrasi pada sistem BI Fast pada tahap awal:
1. BTN
2. DBS Indonesia
3. Bank Permata
4. Bank Mandiri
5. Bank Danamon
6. CIMB Niaga
7. BCA
8. HSBC
9. UOB
10. Bank Mega
11. BNI
12. BSI
13. OCBC NISP
14. BRI
15. UUS BTN
16. UUS Permata
17. UUS CIMB Niaga
18. UUS Danamon
19. BCA Syariah
20. Bank Sinarmas
21. Citibank
22. Bank Woori
Sedangkan, BI mengumumkan bahwa pada tahap kedua yakni pada minggu keempat Januari 2022, akan bertambah 22 bank yang akan terdaftar, di antaranya:
1.KSEI
2. Bank Sahabat Sampoerna
3. Bank Harda Internasional
4. Bank Maspion
5. KEB Hana
6. BRI Agroniaga
7. Ina Perdana
8. Bank Mantap
9. Bank Nobu
10. UUS Jatim
11. Bank Jatim
12. Multi Artha Sentosa
13. Bank Mestika Dharma
14. Bank Ganesha
15. UUS OCBC NISP
16. Bank Digital BCA
17. UUS Sinarmas
18. Bank Jateng
19. UUS Bank Jateng
20. Standard Chartered
21. BPD Bali
22. Bank Papua
(SANDY)