IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan biaya transfer antar bank menjadi Rp2.500 untuk sekali transaksi. Sebelumnya, nasabah dikenakan biaya pengiriman uang jika bertransaksi beda bank yakni dengan tarif sebesar Rp6.500.
Penurunan biaya transfer antar bank ini diberlakukan melalui program BI FAST Payment tahap pertama yang akan dimulai di pekan kedua Desember 2021. Program ini merupakan sistem baru yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Sekedar informasi, BI Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran bagi pelaku industri, ritel, dan UMKM lewat pembayaran transfer online. BI Fast akan memfasilitasi pembayaran ritel menggunakan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara tanpa batas waktu atau 24/7.
Sehubungan dengan itu, Ekonom Universitas Indonesia, Telisa Falianty, menilai, hal itu merupakan suatu kebijakan adaptasi yang mengikuti perkembangan tren mengingat fintech semakin digandrungi masyarakat di zaman sekarang.
"Perkembangan tren sekarang dengan berkembangnya fintech, digitalisasi berbagai sistem pembayaran seperti yang dikenal masyarakat sekarang, itu menjadi tuntutan agar perbankan pun dengan melakukan transfer menjadi lebih efisien. Intinya adalah mempermudah transaksi. Karena kita tahu transaksi banyak yang beralih ke digital," ujarnya saat diskusi di Market Review IDX Channel, Rabu (27/10/2021).