IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menargetkan sistem baru BI Fast Payment bisa beroperasi pada pekan kedua Desember 2021.
Adapun penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi.
Jumlah ini ditetapkan Bank Indonesia (BI) , mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.
"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implementasi awal ini ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual.
Selain itu, pada tahap pertama BI Fast hanya akan mencakup transfer kredit individual. Kemudian, pada tahap pertama sistem BI Fast akan dioperasikan oleh 22 bank nasional, kemudian pada tahap dua, yakni 2 Januari 2022, akan bertambah 22 bank lagi.