Cegah Kasus Penipuan Mahasiswa IPB Terulang, LJKNB Diminta Lakukan Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan atau pinjaman.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan atau pinjaman.
Hal ini demi mencegah kasus penipuan investasi dan pinjaman online (pinjol) yang baru-baru ini menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
“OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan atau pinjaman,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/03/2023).
Mahendra mengimbau LJKNB untuk meningkatkan kualitas e-KYC, khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah. E-KYC atau electronic know your customer merupakan pengenalan pelanggan secara elektronik atau digital.
Para lembaga penyalur pembiayaan juga diimbau untuk melakukan proses analisis atau credit scoring dengan lebih akurat, untuk memastikan kemampuan customer dalam mengembalikan pembiayaan atau pinjaman.
“Juga diimbau untuk meningkatkan ketajaman deteksi dalam proses akuisisi yang tidak normal, misalnya banyaknya calon customer melakukan pengajuan pembiayaan atau pinjaman secara bersamaan dengan profil yang seragam,” ujar Mahendra.
Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI), ratusan mahasiswa IPB menjadi korban penipuan dengan total pinjaman sebesar Rp650,19 juta. Adapun, tagihan tertinggi sebesar Rp16,09 juta.
Secara rinci, sebanyak 31 mahasiswa terdaftar di platform Akulaku dengan jumlah pinjaman Rp66,17 juta. Kemudian, di platform Kredivo ada 74 mahasiswa dengan jumlah pinjaman Rp240,55 juta, platform SpayLater sebanyak 65 mahasiswa dengan jumlah pinjaman sebesar Rp201,65 juta, serta platform SPinjam sebanyak 41 mahasiswa dengan jumlah pinjaman Rp141,81 juta.
(DES)