IDXChannel - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, tidak terdapat indikasi pelanggaran pada perusahaan pinjaman online sehubungan dengan kasus penipuan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
Sebagaimana diketahui, ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah. Para mahasiswa disebut terjebak penipuan berkedok investasi.
"OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut, dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen atau korban," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).
Ogi menjelaskan, para mahasiswa tertipu dengan modus melakukan pinjaman untuk dibelanjakan barang fiktif di toko online, yang sudah terafiliasi dengan pelaku penipuan.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI), ratusan mahasiswa IPB menjadi korban penipuan dengan total pinjaman sebesar Rp650,19 juta. Adapun, tagihan tertinggi sebesar Rp16,09 juta.