IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan 11 Kementerian dan Lembaga, akan melanjutkan kolaborasi dalam wadah forum koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI). Kerja sama ini untuk memberangus praktik investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, untuk meminimalisir kasus invesasi dan pinjol ilegal, pihaknya akan melakukan penguatan SWI, baik secara kelembagaan maupun infrastrukturnya. Yaitu dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal di setiap kantor regional dan kantor OJK.
“Pembentukan posko pengaduan tersebut akan dilakukan secara bertahap,” kata dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Selasa (3/1/2023).
Mirza mengungkapkan, sosialisasi terkait waspada investasi ilegal dan penanganannya juga terus dilakukan, dalam rangka memberi pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat agar dapat terhindar dari jebakan investasi, pinjol, dan gadai ilegal.