Heboh Teror Debt Collector, Dokumen Ini Wajib Dibawa saat Menagih
Sikap petugas penagih utang atau debt collector (DC) saat menagih para peminjam dari platform pinjaman online (pinjol) tengah menjadi perbincangan.
IDXChannel - Sikap petugas penagih utang atau debt collector (DC) saat menagih para peminjam dari platform pinjaman online (pinjol) tengah menjadi perbincangan.
Pasalnya, seorang nasabah dari platform pinjol diduga bunuh diri karena terus menerima teror dari oknum debt collector tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membawahi para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) termasuk petugas penagih utang harus membawa sejumlah dokumen wajib saat melakukan penagihan.
Dalam unggahan akun Instagram resminya @ojkindonesia disebutkan, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10//POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, jika peminjam terindikasi gagal bayar atau wanprestasi, maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam, paling sedikit memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara Pemberi Dana dan Peminjam.
“Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK dalam unggahan resminya, Jumat (22/9/2023).
Pada saat melakukan penagihan kepada peminjam, OJK mengimbau para petugas penagih utang untuk tidak menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam.
“Serta tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal,” imbuh OJK.
OJK menegaskan, surat peringatan yang ditujukan kepada peminjam wajib memuat informasi seperti, jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan atau bunga yang harus dibayar, serta denda yang terutang.
(DES)