BANKING

Ini Enam Langkah OJK untuk Melindungi Konsumen di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

Kunthi Fahmar Sandy 09/07/2024 06:58 WIB

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), OJK telah melakukan sejumlah langkah.

Ini Enam Langkah OJK untuk Melindungi Konsumen di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), OJK telah melakukan sejumlah langkah.

Pertama, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha pada Perusahaan Penjaminan, yaitu PT Jamkrida Babel (Perseroda) karena tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).

"Kedua, terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, per 30 Juni 2024 terdapat 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan," ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin (8/7/2024).

OJK memonitor pelaksanaan supervisory action bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. 

Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris. 

Ketiga, pada Juni 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 140 sanksi, yang terdiri dari 104 sanksi peringatan/teguran dan 32 sanksi denda.

"Keempat, sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, pada Juni 2024 OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," tuturnya. 

Selain itu, terdapat Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus dengan 2 Dana Pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.

Kelima, lanjutnya, pada Juni 2024, OJK menyetujui penetapan pembubaran atas 6 Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti, yaitu 2 Dana Pensiun yang sebelumnya masuk ke dalam pengawasan khusus dan 4 Dana Pensiun yang pendirinya mengajukan pembubaran. Adapun pembubaran tersebut karena pendiri dana pensiun tidak mampu untuk menghadapi ketidakpastian atas pendanaan dana pensiun pada program pensiun manfaat pasti, khususnya atas timbulnya iuran tambahan. Peserta dari Dana Pensiun yang dibubarkan akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan Program Pensiun Iuran Pasti.

Keenam, OJK menghormati keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta  atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven. 

"Putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen," ujar Agusman. 

OJK telah memberikan beberapa kesempatan sesuai prosedur yang berlaku agar Pemegang Saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan Pernyataan Kasasi ke Mahkamah Agung.

(SAN)

SHARE