IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar program restrukturisasi kredit Covid-19 dilanjutkan atau diperpanjang hingga 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, OJK resmi mengakhiri program relaksasi tersebut untuk industri perbankan pada 31 Maret 2024, sedangkan bagi industri pembiayaan berakhir pada 17 April 2024.
"Pada saat OJK menetapkan pengakhiran kebijakan relaksasi terhadap kredit yang berpengaruh oleh pandemi covid-19, maka juga dihitung seberapa besar luka lebam dari pandemi itu pada kondisi perbankan dan perekonomian secara menyeluruh," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (8/7).
Mahendra melaporkan data nilai restrukturisasi kredit covid-19 per Mei 2024 yang mengalami penurunan setelah dua bulan pengakhiran program tersebut.