Intip Jenis-Jenis Pengaduan Konsumen Terkait KPR, Apa Saja?
Selain mencicil dengan fasilitas KPR melalui lembaga jasa keuangan, sekarang banyak sekali merebak pembelian rumah dengan cara mencicil langsung ke developer
IDXChannel – Meningkatnya harga kebutuhan tiap tahun juga harga properti yang ikut serta melambung tinggi seringkali membuat mental kita ciut untuk membeli properti.
Dilansir dari website sikapiuangmu.ojk.go.id Rabu (16/11/2022), dengan difasilitasi bank dapat membantu memperoleh rumah dengan cara dicicil dalam waktu yang fleksibel.
Adapun umumnya maksimal 20 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran dan ketentuan masing-masing Bank.
Dengan begitu, beli rumah jadi tidak seberat yang dibayangkan. Kita bisa memilih skema KPR konvensional atau pembiayaan KPR syariah.
Selain mencicil dengan fasilitas KPR melalui lembaga jasa keuangan, sekarang banyak sekali merebak pembelian rumah dengan cara mencicil langsung kepada developer (pengembang) dengan akad syariah.
Secara prosedur, setiap adanya pemesanan dari calon konsumen akan dituangkan dalam Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR) yang di dalamnya menerangkan semua hal secara tertulis, ditandatangani oleh konsumen, kemudian disetujui oleh pengembang.
Lazimnya akad yang digunakan adalah Istishna. Istishna biasanya seringkali dipergunakan untuk jual beli barang dalam bentuk pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai kesepakatan.
Perlu dipahami, Peran Bank saat ini ditiadakan, untuk proses pengecekan kemampuan bayar calon konsumen di Bank Indonesia (BI Checking) menjadi tidak diperlukan, melainkan kemampuan membayar konsumen hanya melalui dinilai melalui rekam jejak di rekening koran mereka.
Perlu diperhatikan track record pengembangan sebelum memutuskan untuk membeli sebuah properti. Karena tidak sedikit ulah developer (pengembang) yang mengecewakan konsumen.
Berikut ada beberapa pengaduan konsumen terkait KPR diantaranya.
1. Pengaduan seputar perilaku bisnis pengembang, yaitu:
a. Memberikan Harga Tak Sesuai dengan Penawaran. Dengan adanya dugaan penggelembungan harga yang berubah dari tawaran awal, dengan alasan unit dengan harga lama telah terjual habis (sold out).
b. Penolakan Pengajuan KPR ke Bank. Berdasarkan pengaduan yang diterima, banyak konsumen yang mengeluh ketika sudah bertransaksi dengan pengembang namun terjadi penolakan pengajuan KPR dikarenakan berbagai macam hal yang didasarkan hasil analisa bank terhadap konsumen.
Dengan menghindari bertransaksi, pengembang sebelum pengajuan KPR disetujui oleh bank, meskipun sudah membayar down payment (DP) atau booking fee atas rumah yang diminati.
c. Ingkar Janji (Wanprestasi) Hati-hati dengan pengembang yang ingkar janji. Terkadang mutu, bangunan, dan lamanya waktu pembangunan rumah yang bisa saja tidak sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan.
Bahkan terdapat kasus dimana sertifikat yang diberikan juga tidak sesuai, contohnya: konsumen dijanjikan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun berakhir diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ada pula kondisi dimana kondisi dimana pengembang tidak dapat melanjutkan pembangunan rumah karena ijin proyeknya bermasalah dengan Pemerintah Daerah dan permasalahan mengenai izin lainnya.
d. Sertifikat Tak Kunjung Diberikan Meskipun Kredit Lunas. Jenis permasalahan ini merupakan salah satu permasalahan KPR terbanyak dimana pihak bank tidak segera memberikan jaminan kredit berupa SHM/SHGB kepada debitur ketika kredit sudah lunas.
(Penulis Hafiz Habibie magang)
(SAN)