IDXChannel - KPR syariah diketahui menggunakan akad murabahah atau perjanjian jual beli dengan mengusung prinsip syariat Islam. Dengan kata lain, pada setiap transaksi tidak menerapkan bunga.
Lalu bagaimana bank mendapat keuntungan dalam hal ini?
Melansir dari lifepal.co.id, Selasa (15/11/2022) Bank tetap mengambil keuntungan dari harga penjualan rumah yang sudah disepakati bersama. Di mana bank syariah akan membeli rumah yang nasabah inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang sudah dinaikkan dari harga sebelumnya.
Kemudian nasabah akan membayar dengan cara mencicilnya sesuai dengan batas waktu dan harga yang sudah ditentukan atas kesepakatan bersama. Maka dari itu transaksi dengan jual beli dalam hal ini hukumnya halal dan bebas riba.
Berbeda dengan KPR Konvensional yang sudah pasti menerapkan bunga pada saat transaksi cicilannya yang biasa dilakukan per bulan. Ini tentu bertentangan dengan prinsip syariat Islam yang tidak memperbolehkan menerima manfaat apapun dari transaksi perjanjian pinjam-meminjam.