Seperti adanya tambahan biaya dari transaksi pinjam-meminjam yang disebut dengan Riba Qardh. Maka sudah jelas bahwa KPR Konvensional hukumnya tidak halal karena mengandung riba qardh.
Jika ditanya mana yang lebih baik diambil antara KPR Syariah atau KPR Konvensional? Jawabannya yaitu kembali pada preferensi pribadi masing-masing nasabah.
Apabila nasabah ingin melakukan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip dan landasan syariat islam, lebih baik mengambil produk KPR Syariah yang tidak mengandung riba.
Adapun Ust Adi Hidayat dalam sebuah kanal Youtube menjelaskan ihwal hukum kredit rumah di Bank Syariah. Jika angsurannya dilakukan di bank syariah tanpa mendapatkan tambahan biaya dari akad jual beli maka tidak termasuk riba.
“jika angsurannya tidak mengangsur dari sistem hukum riba, seperti melakukan angsuran KPR di Bank Syariah dengan akad jual beli yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dan anda tidak mendapatkan manfaat apapun dari transaksi yang dilakukan maka itu tidak termasuk pada riba," ucap Ust Adi Hidayat.
(DES/ Rita Hanifah)