BANKING

OJK Dorong Persaingan Suku Bunga Perbankan

Kunthi Fahmar Sandy 16/03/2024 12:35 WIB

OJK juga mencatat bahwa NIM industri perbankan berada di level 4,54 persen.

OJK Dorong Persaingan Suku Bunga Perbankan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Sejalan dengan penyusunan RPOJK SBDK yang direncanakan terbit tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong persaingan suku bunga perbankan yang sehat melalui mekanisme pasar dengan kebijakan standarisasi komponen laporan keuangan, sebagai pembentuk SBDK dan meminta bank untuk mentransparansikannya. 

"Hal ini mengingat masyarakat memiliki informasi yang objektif dan memadai untuk dapat memilih penawaran suku bunga yang paling kompetitif," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dalam siaran pers Sabtu (16/3/2024).

Adapun dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Februari 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.

Per Januari 2024, OJK juga mencatat bahwa NIM industri perbankan berada di level 4,54 persen. Angka tersebut sedikit membaik dibandingkan NIM pada Desember 2023 yang mencapai 4,81 persen dan November 2023 sebesar 4,83 persen.

Dian melanjutkan, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. 

SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. 

Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Dalam kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA).

(SAN)

SHARE