sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Dorong Penerapan Perlindungan Nasabah Bank Digital

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
16/03/2024 11:02 WIB
Berkaitan dengan dana yang tidak dijamin LPS, OJK senantiasa mendorong penerapan pelindungan nasabah
OJK Dorong Penerapan Perlindungan Nasabah Bank Digital (FOTO:MNC Media)
OJK Dorong Penerapan Perlindungan Nasabah Bank Digital (FOTO:MNC Media)

IDXChannel-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan pelindungan nasabah bank digital. Hal itu lantaran, bunga yang ditawarkan oleh sejumlah bank digital itu berada di atas tingkat bunga penjaminan yang ditentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

"Berkaitan dengan dana yang tidak dijamin LPS, OJK senantiasa mendorong penerapan pelindungan nasabah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam rilis Jumat (16/3/2024).

Adapun yang dilakukan OJK di antaranya tansparansi, OJK mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak.

Lalu edukasi konsumen. "OJK menekankan pentingnya edukasi keuangan bagi nasabah agar calon nasabah dapat membuat keputusan yang informasi tentang produk keuangan yang mereka gunakan," paparnya.

Pengawasan dan Regulasi, OJK terus memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank untuk memastikan mereka mematuhi standar keamanan, keadilan, dan transparansi dalam menawarkan produk dan layanan digital.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement