sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK: Besaran Rasio Pembayaran Dividen Bank Sesuai dengan RBB

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
13/03/2024 21:38 WIB
Besaran rasio dividen yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) sudah sejalan dengan amanat Peraturan OJK
Otoritas Jasa Keungan (OJK) (Foto: Dokumen OJK)
Otoritas Jasa Keungan (OJK) (Foto: Dokumen OJK)

IDXChannel - Besaran rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) sejumlah bank besar sudah sesuai. Hal ini dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

Menurut Dian Ediana Rae, pembayaran dividen itu tercantum dalam rencana bisnis bank (RBB).

"Bank secara umum sudah sesuai dengan apa yang ada di RBB mereka. Kita sudah ada prudential meeting dan melakukan negosiasi mengenai rencana mereka akan membagikan dividen," kata Dian, Rabu (13/3/2024).

"Sudah clear dan sama dengan apa yang mereka minta,” kata dia.

Dian melanjutkan, sejauh ini besaran rasio dividen yang sudah diumumkan bank tidak ada yang terlalu besar.

"Saat ini justru semakin banyak bank yang menurunkan rasio dividen sesuai dengan pertimbangan aspek kesehatan bank," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement