sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK: Besaran Rasio Pembayaran Dividen Bank Sesuai dengan RBB

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
13/03/2024 21:38 WIB
Besaran rasio dividen yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) sudah sejalan dengan amanat Peraturan OJK
Otoritas Jasa Keungan (OJK) (Foto: Dokumen OJK)
Otoritas Jasa Keungan (OJK) (Foto: Dokumen OJK)

Dia menambahkan, besaran rasio dividen yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) sudah sejalan dengan amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

"Justru mereka semakin menurunkan (rasio dividen) karena mereka semakin concern dengan POJK dan kesehatan bank. Setelah POJK No. 17 keluar, concern pemegang saham kepada bank itu jauh lebih besar,” katanya.

Untuk diketahui, OJK telah menerbitkan aturan mengenai pengaturan pembagian dividen bank melalui POJK No. 17 Tahun 2023 yang diterbitkan pada September tahun lalu. Pasal 108 menyebutkan, bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengomunikasikan kebijakan dividen tersebut kepada pemegang saham.

Aturan tersebut juga mewajibkan bank untuk mempertimbangkan aspek eksternal dan internal di dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham. Adapun perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan bank dengan wajar.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement