BANKING

Premi Asuransi Kesehatan Capai Rp4,8 Triliun per Juni 2024

Kunthi Fahmar Sandy 07/08/2024 07:01 WIB

Premi asuransi kesehatan untuk asuransi umum mencapai Rp4,81 triliun atau naik sebesar 16,88 persen per Juni 2024 dibanding tahun sebelumnya.

Premi Asuransi Kesehatan Capai Rp4,8 Triliun per Juni 2024 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, premi asuransi kesehatan 

untuk asuransi umum mencapai Rp4,81 triliun atau naik sebesar 16,88 persen per Juni 2024 dibanding tahun sebelumnya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dari sisi klaim, pada kuartal II 2024 klaim asuransi kesehatan untuk asuransi umum adalah sebesar Rp3,45 triliun atau naik sebesar 7,04 persen yoy.

"Salah satu faktor yang mendorong kenaikan premi asuransi kesehatan adalah adanya inflasi biaya medis," katanya dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024, Selasa (6/8/2024).

Berdasarkan perkiraan Mercer Marsh 

Benefits (MMB) Health Trends 2024, inflasi medis di Indonesia masih akan berada di angka 13 persen pada 2024. 

Hal tersebut juga menjadi pemicu bagi perusahaan asuransi untuk menaikkan premi asuransi kesehatan, untuk memastikan perusahaan memiliki dana yang cukup untuk menanggung biaya kesehatan bagi pemegang polis.

Dia melanjutkan, untuk regulasi yang terkait dengan asuransi kesehatan, OJK akan menyusun SEOJK mengenai Produk Asuransi Kesehatan yang akan memperkuat lini usaha ini, seperti halnya SEOJK 5/2022 tentang PAYDI yang lalu. 

"Namun saat ini masih dilakukan tahap kajian mengenai pokok permasalahan dan hal apa saja yang perlu diatur ke depannya," tutur dia.

(Kunthi Fahmar Sandy)

SHARE