Presiden Bakal Tunjuk Kepala BP BUMN, Menhum: Sementara Boleh Dirangkap
DPR segera mengesahkan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Setelahnya Presiden Prabowo Subianto bakal menunjuk Kepala BP BUMN.
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Setelahnya Presiden Prabowo Subianto bakal menunjuk Kepala BP BUMN.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden akan memutuskan Kepala BP BUMN. Meski demikian, ia menyebut, Kepala BP BUMN diperbolehkan untuk dirangkap untuk sementara waktu.
"Itu nanti akan diputuskan oleh Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara ya. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Presiden siapa orang yang akan ditujuk," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Supratman mengatakan BP BUMN akan resmi beroperasi setelah DPR RI mengesahkan RUU BUMN. Ia berkata, KemenpanRB bakal menyiapkan kelembagaan BP BUMN bersama Kemensesneng.
"Kan begitu diparipurnakan setelah diundangkan otomatis secara kelembaganya nanti akan disiapkan oleh MenpanRB nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti ya," tutur Supratman.
"Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain sebagainya," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.
Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi pada Jumat (26/9/2025). Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.
Setidaknya ada 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN. Adapun 11 pokok pikiran itu sebagai berikut:
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
- Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden
- Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025
- Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan managerial di BUMN
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
- Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan
- Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
(Febrina Ratna Iskana)