BANKING

Rangkuman Nasabah vs Bank, Salah Transfer hingga Uang Raib

Yulistyo Pratomo 17/03/2021 20:15 WIB

Banyak permasalahan antara nasabah dan perbankan yang sempat bikin geger publik. Berikut rangkumannya.

Rangkuman Nasabah vs Bank, Salah Transfer hingga Uang Raib. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Hubungan antara bank dengan nasabahnya kerap kali mengalami naik turun. Tidak jarang human error menjadikan kedua belah pihak menghadapi masalah yang tidak kecil.

Terbaru, seorang pria asal Makassar mengaku mengalami kerugian karena uang tabungannya menguap begitu saja. Dana yang dia setor ke bank himpunan bank negara (Himbara) langsung hilang dalam waktu 49 detik.

Usut punya usut, kejadian itu ternyata bukan disebabkan oleh perusahaan, melainkan kesalahan dari nasabah sendiri. Yang bersangkutan diketahui langsung menarik dana tidak lama setelah melakukan penyetoran.

Selain itu, masih banyak permasalahan antara nasabah dan perbankan yang sempat bikin geger publik. Berikut rangkumannya.

1. Duit Rp400 Juta hilang usai disetor

Sigit, warga Makassar, mengaku kehilangan uang yang dia setorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Bahkan, dana senilai Rp400 juta itu langsung menguap dalam waktu 49 detik.

"Uang saya masuk pada tanggal yang sama di detik 49 di tanggal yang sama, uang itu berpindah keluar tanpa sepengetahuan saya. Karena tidak masuk akal sekali. Kita baru nyetor, 49 detik langsung hilang tanpa pemberitahuan saya. Slipnya pun tak ada," tuturnya.

Namun, dari penelusuran BRI, ternyata dana tersebut bukan hilang, tapi ditarik kembali oleh bersangkutan. Hal itu terekam dari bukti pencatatan yang dilakukan karyawannya.

"Pada pukul 14:04:40, yang bersangkutan (Sigit, Red) menyetorkan uang senilai Rp400 juta, dan pukul 14:05:29 yang bersangkutan melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama," terang Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, dalam siaran pers yang diterima tim IDX Channel, Rabu (17/3/2021).

2. Salah transfer berujung bui

Ardi Pratama, warga Surabaya, terjerat kasus salah transfer yang dilakukan pegawai Bank Central Asia (BCA) sebanyak Rp51 juta. Kasus ini pun sudah berada di meja pengadilan dan statusnya sudah menjadi terdakwa.

Istri Ardi, Devi Rahmawati, menceritakan, kasus salah transfer dari bank swasta terbesar di Indonesia itu terjadi pada Selasa (17/03/2020) lalu pukul 24.00 WIB. Saat itu, Ardi mengira uang tersebut komisi atau fee dari penjualan mobil. Lalu, 10 hari kemudian ada dua orang pihak BCA datang ke rumahnya.

"Mereka berdua menjelaskan kalau salah transfer. Tapi suami saya bilang tidak tahu kalau ada transfer itu," katanya, Kamis (4/3/2021).

Namun, eks pegawai BCA, Nur Chuzaimah (56), mengaku terpaksa mengambil langkah hukum karena Ardi Pratama, penerima transfer uang senilai Rp51 juta tidak beritikad baik. Dia beberapa kali menemui Ardi namun yang terjadi malah penolakan dan janji-janji belaka.

“Tapi dia (terlapor) bilang, kan saya tidak salah. Saya tidak salah. Dia seperti itu. Tapi saya minta tolong dikembalikan. Dia (terlapor) sekali lagi bilang tidak salah,” ujar Chuzaimah.

3. Kasus skimming pegawai BNI

BNI mengungkap kejanggalan transaksi dan penggelapan dana yang terjadi di BNI Cabang Ambon, diduga aksi itu merupakan perbuatan skimming yang justru dilakukan oleh orang dalam. Total nilai yang digelapkan mencapai Rp134 miliar dari 98 nasabah.

Pada 20 Oktober 2019, Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan menuturkan dana nasabah BNI tetap aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dana . Dia mengklaim pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI.

Atas kejadian ini, tujuh orang karyawan BNI ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku. Salat satunya adalah Tata Ibrahim, yang membantu eks kepala pemasaran KCU BNI Ambon untuk menggelapkan dana nasabah.

"Tata Ibrahim di tetapkan sebagai tersangka kasus BNI karena turut membantu Faradiba Yusuf eks kepala pemasaran KCU BNI Ambon," kata Ohoirat dalam konferensi pers, Ambon, Jumat (7/2). (TYO)

SHARE