AFPI Beberkan Perbedaan Pinjol Ilegal dan yang Resmi
Cara pertama yang harus diperhatian adalah kalau pinjol legal tentu saja harus melewati proses mendaftar, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
IDXChannel - Tren pertumbuhan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Ditambah kondisi saat ini pun masih berada di situasi pandemi Covid-19.
Padahal, cukup mudah untuk membedakan pinjol ilegal atau resmi yang beredar saat ini. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menjelaskan, cara pertama yang harus diperhatian adalah kalau pinjol legal tentu saja harus melewati proses mendaftar, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kedua pada platformnya kita dituntut melakukan keterbukaan informasi, seperti siapa pengurusnya, siapa direksi siapa komisarisnya agar masyarakat tahu, kalau bisa cari rekam jejak digitalnya, supaya masyarakat tahu yang menavigasi aplikasi ini," katanya dalam program Market Review IDX Channel di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Kamudian yang ketiga, lanjut Kuseryansyah, anggota pinjol yang ada di AFPI melakukan keterbukaan informasi terkait dengan berapa jumlah pinjaman yang sudah disalurkan, berapa jumlah peminjam, berapa ingkat repayment atau tingkat pengembaliannya.
"Agar masyarakat tahu juga karena pinjol atau fintech berizin di OJK ini ada ruang bagi seseorang bisa menjadi lender pribadi di platform, jadi kita buka itu," ujarnya
Kemudian ada syarat ketentuan lain yang tentu saja itu tidak ada di pinjol ilegal, salah satunya alamat penyedia pinjaman dan masyarakat diminta waspada tidak klik link yang ada pada SMS blast.
"Alamatnya juga jelas ada nomor telepon yang bisa dihubungi, kalau pinjol ilegal alamat palsu karena bisa diincar kepolisian kalau ada pelanggaran, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan SMS Blast sms yang long number tanpa identitas," kata dia.
"Dia kirim SMS dengan link yang link itu dengan harapan nasabah di klik diakses dan tanpa sadar orang yang akses memberikan konsen bahwa HP nya bisa diakses oleh pinjol ilegal," tambahnya.
AFPI berharap masyarakat agar selalu berhati-hati biar tidak terjerat, mengingat kasus pinjol ilegal saat ini banyak yang merugikan.
"Ini yang perlu hati-hati literasi digital masyarakat kita apalagi literasi keuangan penting jangan asal klik saja lalu terkoneksi satu aplikasi dan tanpa sadar aplikasi itu sudah terakses kepada kita bisa diakses semua data di HP itu hati-hati," katanya. (NDA)