ECONOMICS

Anies Kalah Lawan Pengusaha, UMP Jakarta Batal Naik

Muhammad Refi Sandi/MPI 12/07/2022 14:44 WIB

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Anies Kalah Lawan Pengusaha, UMP Jakarta Batal Naik (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang digugat sejumlah pengusaha.

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022), menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha. Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," tulis amar putusan dalam SIPP PTUN yang dilihat MNC Portal Indonesia.

PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.641.854. Dengan demikian ada kenaikan sebesar Rp225.667 (5,1%) dariUMP 2021.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” terang Anies kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).

Anies berharap, kenaikan itu dapat digunakan secara bijak oleh para pekerja. Agar, uang itu bisa lebih bermanfaat. “Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” tuturnya

(DES)

SHARE