IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Gugatan tersebut telah dilayangkan Apindo ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) DKI Jakarta pada Kamis (13/1/2022) dan terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Apindo menuntut Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Tak hanya itu saja, Apindo juga meminta Anies untuk mengembalikan pengesahan SK mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,85 persen.
"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," bunyi gugatan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Senin (17/1/2022).
Mencengangkannya, selain Apindo, ternyata ada dua perusahaan yang juga turut terdaftar sebagai pihak penggugat. Perusahaan tersebut yakni PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry.
Adapun total 5 poin tuntutan yang diajukan ketiga pihak itu ke PTUN Jakarta.
Berikut 5 poin gugatan yang diajukan Apindo ke PTUN DKI seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta yang dikutip MNC Portal Indonesia:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman telah menjelaskan bahwa banyak hal yang menjadi bahan pertimbangan. Hingga pada akhirnya pihak Apindo memutuskan bahwa permasalahan UMP ini harus dibawa ke pengadilan agar para pengusaha bisa mendapatkan kepastian hukum mengenai acuan pemberian upah kepada pegawai.
"Mengapa kami mengulur-ngulur sampai akhirnya hari Kamis kemarin kami kirim, itu karena banyak pertimbangan. Salah satunya pertimbangan materi, formil, dan lain halnya. Hingga akhirnya kami memutuskan gugatan tersebut ke PTUN," ujar Nurjaman kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (16/1/2022).