Nurjaman memaparkan, sebelum Apindo menggugat ke pengadilan, Apindo telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta terkait kritikan dari pihak pengusaha. Namun, surat cinta tersebut tidak mendapat balasan.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya juga sudah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta karena telah menetapkan UMP tak sesuai aturan.
"Itu menjadi alasan yang kuat, bahwa kami wajar untuk melayangkan gugatan dalam hal ini mencari perlindungan hukum," imbuh Nurjaman.
Apindo pun tak ragu dengan tindakan yang dilakukan. Karena menurut Nurjaman, mendapatkan kepastian hukum merupakan hal yang sah dilakukan warga negara Indonesia.
"Kami berkeyakinan bahwa gugatan yang kami layangkan ini sudah sesuai dengan aturan-aturan. Toh meminta kepastian hukum itu, sah kok," tandasnya.
(IND)